SANGGAU seputarkapuas.id,
Unit Reskrim Polsek Toba Polres Sanggau dibantu Polsek Meliau Dan Polsek Tayan Hilir berhasil membekuk Seorang pria berinisial LD Alias MM yang diketahui merupakan residivis kambuhan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sudah dua kali mendekam dibalik jeruji besi di tengah hutan Kawasan Tayan Hilir pada Jumat pagi (05/2).
Dalam keterangan resminya Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Toba IPDA Penggrebekan itu dilakukan setelah ada laporan masyarakat kabupaten Ketapang yang rencanannya akan menyerahkan Tiga unit kendaraan bermotor yaitu Yamaha N Max, Kawasaki KLX, Serta Honda CB 150 Verza diwilayah kecamatan simpang hulu kepada petugas kepolisian dipolsek toba karena diketahui ranmor tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi dan ditakuti merupakan hasil kejahatan.
Penangkapan tersangka LD Alias MM berlangsung dramatis dan menegangkan karena tersangka berada dipondoknya ditengah hutan kawasan Tayan Hilir.
Saat hendak ditangkap tersangka diketahui membawa senjata tajam berjenis parang dipinggangnya yang digunakan tersangka untuk melawan petugas. Dinilai membahayakan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
Setelah dilumpuhkan kemudian tersangka dibawa ke polsek Toba untuk dimintai keterangan serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum untuk ketiga kalinya.
Laporan : Adi Noyan