SEKADAU seputarkapuas.id
Komisi PemilihKPUD Sekadau Tetapkan Aron-Subandrio Sebagai Bupati-Wakil Bupati Sekadau Terpilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Sekadau pasca putusan MK nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, di halaman kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4/2021) malam.
Pasangan Aron-Subandrio tercatat menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan berita acara nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020-2025.
Berdasarkan Berita acara dan SK yang dibacakan, Pasangan Aron-Subandrio mendapat suara sah sebanyak 57.948.000 atau 50,7% dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau tahun 2020.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan penetapan calon Bupati terpilih tersebut berdasarkan keputusan MK yang telah dilaksanakan pada tanggal 12-14 mulai dari Kecamatan dan Kabupaten.
“Untuk rekap tingkat Kabupaten telah kami laksanakan pada tadi sore. Dan pada malam hari ini kami akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020,” katanya.
Aron, Bupati terpilih kabupaten Sekadau mengungkap terimakasih kepada semua pihak dan tim serta koalisi atas kerja kerasnya sehingga mencapai tujuan akhir.
“Saya berterima kasih kepada semua tim yg telah berkerjasama untuk memenangkan kan pasangan PAS di pilkada Sekadau 2020. Tidak ada lagi 1 dan 2, sekarang kita1 untuk sekadau baru, ” jelas Aron.
Hadir dalam rapat pleno Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dihadiri tersebut oleh lima anggota KPU Sekadau, Bawaslu Sekadau, supervisi dari KPU RI dan KPU Kalbar, Bawaslu , Pj Sekda Sekadau, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Kapolres Sekadau, Calon Bupati nomor urut 01, serta gabungan partai politik yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Sekadau.
Laporan : Suriadi