Berita  

Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Entikong, Pemuda Asal Beduai Ditangkap Polisi

SANGGAU seputarkapuas.id,
Seorang Pemuda berusia 22 tahun berinisial R yang tercatat sebagai warga, kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, terpaksa harus diangkut polisi. Pria tersebut diangkut setelah dilaporkan menyetubuhi gadis dibawah umur sebut saja, GS. Kejadian memilukan ini terjadi dirumah kos pelaku dikecamatan Entikong, kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau Melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kausar Rahmadhani, dalam keterangan resminya menyebut tersangka R membawa korban selama empat hari dirumah kosnya dikecamatan entikong.

“Memang benar, Satreskrim Polres Sanggau telah menerima laporan dugaan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, tepatnya diwilayah kecamatan Entikong, tetapi sesuai KTP, Pelakunya berasal dari kecamatan Beduai,”Kata AKP Fariz Kausar Rahmadhani.

AKP Fariz menyampaikan, Kronologis kejadian terjadi sekitar tanggal 23 Maret 2025 disebuah rumah kos yang diketahui disewa untuk tempat tinggal pelaku dikecamatan Entikong, dan pelaku menjemput korban, GS, di Indomaret Kecamatan Beduai, kemudian dibawa ke Rumah Kos pelaku selama empat hari.

“Setelah menjemput korban GS, pelaku membawanya selama empat hari ke rumah kosnya di Entikong, disanalah pelaku menyetubuhi korban, setelah pulang, korban melapor ke polisi,”Ungkap Perwira dengan tiga balok dipundak ini.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82? Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Satreskrim Polres Sanggau
Editor : Adi Noyan