Jadwal Pendaftaran PDUM Kemenag 2026 Resmi Rilis! Jangan Terlewat

Pertanyaan paling mendesak bagi seluruh operator madrasah di awal tahun ini akhirnya terjawab. Jadwal pendaftaran dan sinkronisasi PDUM Kemenag 2026 telah resmi dibuka mulai tanggal 15 Januari 2026 dan akan ditutup secara permanen (Cut-Off) pada tanggal 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Informasi ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI yang dirilis awal tahun ini mengenai Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), tanggal 8 Februari 2026 hari ini menandakan bahwa Anda sudah memasuki “masa kritis” pertengahan periode pendataan. Kelalaian dalam melakukan finalisasi data hingga tanggal cut-off akan berakibat fatal: siswa tingkat akhir tidak akan terdaftar sebagai peserta ujian, tidak mendapatkan Nomor Peserta Ujian, dan yang paling parah, tidak bisa diterbitkan ijazahnya.

Di era digitalisasi pendidikan 2026, sistem PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) telah terintegrasi penuh dengan EMIS 4.0. Hal ini menuntut akurasi data yang presisi. Tidak ada lagi toleransi untuk input data manual susulan setelah sistem dikunci. Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek PDUM 2026, mulai dari teknis pendaftaran, jadwal rinci, hingga solusi jika terjadi kendala data, agar seluruh siswa madrasah dapat lulus dengan data yang valid.

Pengertian PDUM Kemenag

PDUM Kemenag adalah singkatan dari Pangkalan Data Ujian Madrasah. Ini adalah sebuah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini berfungsi sebagai basis data tunggal untuk memvalidasi data siswa kelas akhir (Kelas 6 MI, Kelas 9 MTs, dan Kelas 12 MA/MAK) yang akan mengikuti Asesmen Madrasah (AM) atau Ujian Madrasah.

Secara teknis, PDUM bukanlah aplikasi input data murni, melainkan aplikasi hilirisasi data. Sumber data utama PDUM ditarik langsung dari sistem EMIS (Education Management Information System). Artinya, PDUM adalah “gerbang terakhir” verifikasi sebelum seorang siswa dinyatakan sah secara negara untuk menamatkan pendidikannya di jenjang madrasah.

Di tahun 2026, PDUM memegang peranan yang semakin sentral. Tidak hanya untuk ujian, data di PDUM kini menjadi acuan tunggal untuk pencetakan Blangko Ijazah. Jika nama siswa salah satu huruf saja di PDUM dan sudah masuk tahap cetak DNT (Daftar Nominasi Tetap), maka ijazah yang terbit pun akan salah. Oleh karena itu, pemahaman operator mengenai sistem ini sangatlah krusial.

Tujuan dan Manfaat Program PDUM Kemenag

Pemberlakuan sistem PDUM yang terintegrasi di tahun 2026 memiliki tujuan strategis untuk reformasi administrasi madrasah:

  1. Validasi Peserta Asesmen Madrasah: Memastikan bahwa siswa yang mengikuti ujian benar-benar siswa aktif yang terdaftar di sistem pendataan nasional.
  2. Penerbitan Nomor Peserta Ujian Nasional: Menghasilkan nomor unik yang akan digunakan siswa dalam Lembar Jawab Komputer (LJK) atau sistem ujian berbasis komputer (CBT).
  3. Basis Data Pencetakan Ijazah: Mencegah praktik ijazah palsu atau ijazah ganda. Data di PDUM akan dikunci dan dicetak langsung ke dalam blangko ijazah resmi negara.
  4. Efisiensi Anggaran: Dengan data yang akurat, Kemenag dapat menghitung kebutuhan logistik ujian dan blangko ijazah secara presisi, menghindari pemborosan.
  5. Pemetaan Kualitas Pendidikan: Hasil dari Asesmen Madrasah yang pesertanya terdata di PDUM akan menjadi bahan evaluasi kualitas pendidikan di tiap satuan kerja.

Manfaat bagi madrasah adalah kemudahan administrasi. Operator tidak perlu lagi mengetik ulang data siswa untuk keperluan ujian, cukup melakukan sinkronisasi dari EMIS. Bagi siswa, ini menjamin legalitas kelulusan mereka diakui oleh negara untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.

Baca Juga:  Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Lewat HP Secara Online 2026 Resmi

Sasaran Peserta PDUM Kemenag

Sasaran utama dari pendataan PDUM Kemenag 2026 adalah seluruh siswa tingkat akhir yang memenuhi syarat di bawah naungan Kementerian Agama, baik negeri maupun swasta. Secara spesifik, sasaran peserta meliputi:

  1. Siswa Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI): Siswa yang telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas 1 sampai kelas 5 dan duduk di kelas 6 pada tahun pelajaran 2025/2026.
  2. Siswa Kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs): Siswa yang memiliki rekam jejak rapor lengkap semester 1-5.
  3. Siswa Kelas 12 Madrasah Aliyah (MA) dan MAK: Baik dari peminatan IPA, IPS, Bahasa, maupun Keagamaan.

Penting dicatat, siswa pindahan (mutasi) masuk yang baru pindah di semester genap kelas akhir seringkali menjadi masalah. Sesuai aturan 2026, siswa mutasi masuk harus sudah tuntas proses mutasinya di EMIS sebelum cut-off PDUM agar bisa ditarik datanya. Jika tidak, siswa tersebut berisiko tidak bisa ikut ujian di madrasah baru.

Persyaratan Umum Pendaftaran PDUM Kemenag

Untuk dapat masuk ke dalam database PDUM 2026, seorang siswa harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Berstatus Aktif: Siswa harus berstatus aktif di EMIS 4.0 pada Tahun Pelajaran 2025/2026 Semester Genap. Siswa yang statusnya “Lulus”, “Keluar”, atau “Drop Out” di EMIS tidak akan terbaca di PDUM.
  2. Memiliki NISN Valid: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus valid dan terverifikasi di Verval PD (Pusdatin Kemdikbud). NISN ganda atau NISN kosong akan menyebabkan kegagalan sinkronisasi.
  3. Memiliki NIK Valid: Nomor Induk Kependudukan harus sesuai dengan data Dukcapil.
  4. Rekam Jejak Pendidikan:

    • Untuk MTs: Harus memiliki Ijazah SD/MI.

    • Untuk MA: Harus memiliki Ijazah SMP/MTs.

  5. Tuntas Administrasi Pembelajaran: Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di jenjang masing-masing.

Persyaratan Administrasi yang Harus Disiapkan

Meskipun PDUM adalah ranah operator, orang tua dan siswa wajib menyiapkan dokumen fisik sebagai bahan verifikasi operator agar tidak terjadi kesalahan input. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Kartu Keluarga (KK) Terbaru: Untuk memverifikasi NIK dan nama ibu kandung. Kesalahan nama ibu kandung sering terjadi dan berakibat fatal pada data perbankan (PIP) nantinya.
  2. Akta Kelahiran: Ini adalah rujukan utama penulisan nama di Ijazah. Ejaan di PDUM harus sama persis dengan Akta Kelahiran, termasuk spasi dan tanda baca.
  3. Ijazah Jenjang Sebelumnya:

    • Siswa MTs wajib menyetor fotokopi Ijazah SD/MI.

    • Siswa MA wajib menyetor fotokopi Ijazah SMP/MTs.

    • Tujuannya untuk memastikan kesinambungan data nama dan NISN.

  4. Pas Foto Terbaru:

    • Ukuran 3×4 (softfile untuk upload).

    • Latar belakang merah (umumnya) atau sesuai ketentuan madrasah.

    • Pakaian seragam resmi madrasah, rapi, dan sopan (bagi siswi berjilbab).

    • Format file: JPG/PNG dengan ukuran maksimal 300 KB.

Jadwal Resmi Pendaftaran PDUM Kemenag Tahun Berjalan

Berikut adalah linimasa (timeline) lengkap pendaftaran PDUM 2026 yang wajib dicatat dan ditempel di ruang tata usaha madrasah. Ingat, hari ini kita sudah berada di tanggal 8 Februari 2026, artinya waktu semakin sempit.

No Tahapan Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Status
1 Pembukaan Aplikasi PDUM 15 Januari 2026 Selesai
2 Sinkronisasi Data EMIS ke PDUM 15 Januari – 28 Februari 2026 SEDANG BERLANGSUNG
3 Perbaikan Data (Nama, TTL, Ortu) 15 Januari – 28 Februari 2026 SEDANG BERLANGSUNG
4 Upload Foto Peserta 1 Februari – 28 Februari 2026 SEDANG BERLANGSUNG
5 Validasi Data oleh Kemenag Kab/Kota 1 Maret – 5 Maret 2026 Belum
6 Cetak DNS (Daftar Nominasi Sementara) 1 Maret – 7 Maret 2026 Belum
7 Penetapan DNT (Daftar Nominasi Tetap) 8 Maret – 10 Maret 2026 Belum
8 Pencetakan Kartu Ujian Mulai 11 Maret 2026 Belum
9 Pelaksanaan Asesmen Madrasah April – Mei 2026 (Sesuai Kalender Pendidikan) Belum

PERINGATAN KERAS:
Tanggal 28 Februari 2026 Pukul 23.59 WIB adalah batas akhir (Cut-Off) sinkronisasi. Setelah tanggal ini, tombol sinkronisasi akan dinonaktifkan oleh pusat. Segala perubahan data setelah tanggal ini harus melalui prosedur birokrasi yang rumit ke Kanwil atau Pusat, dan berisiko tidak terlayani.

Tahapan Seleksi PDUM Kemenag

Dalam konteks PDUM, “seleksi” merujuk pada proses verifikasi berjenjang untuk memastikan kelayakan siswa menjadi peserta ujian. Tahapannya adalah:

  1. Seleksi Administrasi di EMIS: Sistem akan menolak siswa yang datanya tidak lengkap di EMIS (misal: rombel tidak jelas, NISN kosong).
  2. Verifikasi Tingkat Satuan Pendidikan: Operator madrasah memeriksa kesesuaian data EMIS dengan dokumen fisik (Akta/KK). Jika sesuai, data ditarik ke PDUM.
  3. Validasi Sistem PDUM: Aplikasi PDUM akan mendeteksi data ganda. Jika satu siswa terdaftar di dua madrasah (kasus mutasi yang belum tuntas), sistem akan memberikan peringatan merah dan siswa tersebut tidak bisa masuk DNT sebelum salah satu madrasah mengeluarkannya.
  4. Validasi Kemenag Kabupaten/Kota: Admin Penmad (Pendidikan Madrasah) Kabupaten/Kota akan mengecek rekapitulasi. Jika jumlah siswa drastis berbeda dengan tahun lalu atau ada anomali, madrasah akan dipanggil untuk klarifikasi.

Baca Juga:  Seleksi CPNS & PPPK 2026: Strategi, Tahapan, dan Persiapan Lolos

Alur dan Cara Pendaftaran PDUM Kemenag Secara Online

Bagi operator madrasah pemula, berikut adalah panduan teknis langkah demi langkah (step-by-step) mengerjakan PDUM 2026:

Langkah 1: Login Aplikasi

  • Buka laman resmi: https://pdum.kemenag.go.id/
  • Login menggunakan NSM (Nomor Statistik Madrasah) sebagai username dan password standar (atau password yang sudah diubah).

Langkah 2: Cek Data Lembaga

  • Masuk menu “Data Lembaga”.
  • Pastikan nama Kepala Madrasah sudah update. Nama Kepala Madrasah ini yang akan tercetak di Ijazah dan Kartu Ujian. Jika Kepala Madrasah baru diganti, update dulu profilnya.

Langkah 3: Sinkronisasi Data

  • Masuk menu “Data Siswa”.
  • Klik tombol “Sinkron EMIS”.
  • Tunggu proses loading. Sistem akan menarik data siswa tingkat akhir dari EMIS.
  • Catatan: Jika ada siswa yang tidak muncul, berarti data di EMIS bermasalah (belum masuk rombel tingkat akhir atau status tidak aktif). Perbaiki di EMIS dulu, tunggu 1×24 jam, baru sinkron lagi.

Langkah 4: Lengkapi Data & Upload Foto

  • Cek satu per satu kelengkapan data siswa.
  • Gunakan fitur “Upload Foto” untuk mengunggah pas foto siswa. Ini wajib agar Kartu Ujian memiliki foto.

Langkah 5: Cek Kelengkapan

  • Masuk menu “Cek Kelengkapan”.
  • Sistem akan menampilkan indikator silang (x) atau ceklis (v). Pastikan semua indikator berwarna hijau/ceklis. Jika masih silang merah, berarti ada data wajib yang kosong (biasanya NISN atau NIK).

Langkah 6: Ajukan Validasi

  • Jika data sudah 100% benar, klik tombol “Ajukan Validasi” agar data dikunci dan diperiksa oleh Kemenag Kab/Kota.

Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Pendaftaran

Dalam aplikasi PDUM 2026, operator tidak perlu mengunggah scan Akta atau KK satu per satu (itu dilakukan di EMIS/Verval PD). Namun, ada dokumen digital yang wajib diunggah di PDUM:

  1. File Foto Siswa:

    • Wajib bagi setiap individu siswa.

    • Tanpa foto, kartu ujian tidak bisa dicetak.

  2. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak):

    • Setelah data selesai, Kepala Madrasah wajib menandatangani SPTJM bermaterai.

    • Surat ini di-scan (PDF) dan diunggah ke aplikasi sebagai bukti bahwa data yang dikirim adalah benar dan madrasah bertanggung jawab penuh atas validitasnya.

Ketentuan dan Aturan Selama Proses Seleksi

Selama masa pendaftaran (Januari – Februari 2026), berlaku aturan ketat:

  1. Larangan Manipulasi Data: Dilarang keras memanipulasi data siswa, seperti “menaikkan” siswa kelas 5 langsung ke kelas 6 di data demi mengejar target peserta, padahal secara akademik belum layak.
  2. Konsistensi Nama: Perubahan nama siswa di PDUM tidak bisa dilakukan langsung. Perubahan harus dilakukan di EMIS dan Verval PD (berbasis Dukcapil). PDUM hanya menerima hasil perubahan tersebut.
  3. Siswa Inklusi: Madrasah wajib memberi tanda (flagging) pada siswa berkebutuhan khusus agar sistem dapat mengakomodasi kebutuhan soal atau durasi ujian yang berbeda jika ujian menggunakan moda CBT Pusat.

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PDUM Kemenag

Berbeda dengan seleksi masuk universitas, “Pengumuman” di PDUM adalah terbitnya Daftar Nominasi Tetap (DNT).

  • Jadwal Penetapan DNT: 8 – 10 Maret 2026.
  • Cara Melihat: Operator login ke PDUM, masuk menu “Ujian”, lalu unduh DNT.
  • Indikator Lolos: Jika nama siswa tercantum dalam DNT dan memiliki Nomor Peserta Ujian (format: KodeProv-KodeKab-KodeMadrasah-NoUrut), maka siswa tersebut RESMI terdaftar sebagai peserta ujian 2026.

Jika nama siswa tidak ada di DNT setelah tanggal 10 Maret, maka siswa tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti ujian tahun ini.

Baca Juga:  Cara Daftar CPNS 2026: Syarat, Jadwal, & Alur Seleksi Terbaru

Proses Penetapan dan Penempatan Peserta PDUM

Setelah DNT terbit, sistem akan melakukan penomoran otomatis.

  1. Generasi Nomor Peserta: Nomor disusun berdasarkan urutan rombel dan abjad nama siswa. Nomor ini akan melekat seumur hidup pada ijazah siswa.
  2. Penempatan Ruang (Opsional): Untuk madrasah yang menyelenggarakan ujian kertas atau CBT semi-online di lab komputer, PDUM menyediakan fitur “Cetak Kartu Meja” dan pembagian ruang ujian.
  3. Kartu Login: Bagi madrasah yang menggunakan aplikasi ujian terpusat, PDUM akan men-generate username dan password untuk login siswa saat hari H ujian.

Hak dan Kewajiban Peserta PDUM Kemenag

Hak Peserta:

  1. Terdaftar secara sah dalam database pendidikan nasional.
  2. Mendapatkan Kartu Peserta Ujian yang memuat foto dan identitas diri.
  3. Mengikuti seluruh rangkaian Asesmen Madrasah.
  4. Menerima Ijazah Asli yang diakui negara apabila dinyatakan lulus.

Kewajiban Peserta:

  1. Menyerahkan data yang jujur dan valid kepada operator madrasah.
  2. Melakukan pengecekan mandiri (cross-check) saat operator mencetak DNS (Daftar Nominasi Sementara). Siswa wajib memparaf draf DNS sebagai tanda persetujuan bahwa datanya sudah benar.
  3. Mematuhi tata tertib ujian yang berlaku.

Hal-hal yang Menyebabkan Peserta Gugur Seleksi

Hati-hati, siswa bisa dicoret dari PDUM karena faktor-faktor berikut:

  1. Ganda Data: Terdeteksi aktif di dua sekolah berbeda (misal: di Madrasah A dan Sekolah Umum B). Sistem akan memblokir keduanya sampai salah satu dikeluarkan.
  2. Lewat Cut-Off: Siswa baru didaftarkan atau dimutasi masuk ke madrasah setelah tanggal 28 Februari 2026.
  3. Tidak Punya NISN: Hingga batas akhir, NISN siswa masih kosong atau invalid di Verval PD.
  4. Drop Out: Siswa berhenti sekolah di pertengahan semester genap sebelum ujian berlangsung. Operator wajib mengubah statusnya menjadi non-aktif agar tidak tercetak di ijazah.

Tips Agar Lolos Seleksi PDUM Kemenag

Tips ini ditujukan khusus bagi Operator Madrasah agar pekerjaan lancar:

  1. Jangan Menunda: Mentang-mentang cut-off masih akhir Februari, jangan menunda. Server PDUM sering down atau maintenance mendadak di minggu-minggu terakhir (traffic tinggi). Selesaikan sebelum 20 Februari 2026.
  2. Fokus di EMIS: Jangan otak-atik PDUM jika data di EMIS belum beres. Perbaiki hulu-nya (EMIS), maka hilir-nya (PDUM) akan ikut benar.
  3. Cek Kesesuaian Ijazah Sebelumnya: Ambil ijazah SMP/MTs (untuk siswa MA) atau SD/MI (untuk siswa MTs). Pastikan penulisan nama di PDUM sama persis huruf per huruf dengan ijazah sebelumnya. Ini mencegah masalah saat pendaftaran kuliah atau kerja nanti.
  4. Validasi Tatap Muka: Cetak draf data peserta, kumpulkan siswa, suruh mereka memeriksa data diri mereka sendiri. Minta tanda tangan mereka. Jika nanti ada kesalahan setelah ijazah terbit, madrasah punya bukti bahwa siswa sudah memvalidasi datanya sendiri.

Informasi Resmi dan Kanal Pengumuman Kemenag

Untuk memantau perkembangan info terbaru, operator wajib mengikuti kanal resmi berikut:

  1. Website PDUM: https://pdum.kemenag.go.id (Cek running text di dashboard aplikasi).
  2. Portal EMIS: https://emis.kemenag.go.id
  3. Grup Koordinasi: Grup WhatsApp/Telegram Operator Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Info teknis biasanya lebih cepat menyebar di sini.
  4. Instagram Resmi: @pendiskemenag (untuk info kebijakan umum).

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Seputar PDUM Kemenag

Q: Apakah bisa menambah siswa ujian setelah tanggal cut-off 28 Februari 2026?

A: Secara sistem TIDAK BISA. Kemenag biasanya sangat ketat. Kecuali ada kebijakan “Buka Kunci” dari pusat yang sangat jarang terjadi dan membutuhkan prosedur surat-menyurat yang panjang.

Q: Nama siswa di Akta dan Ijazah SD berbeda. Mana yang diikuti di PDUM MTs?

A: Prioritas utama adalah Akta Kelahiran. Namun, sebaiknya konsultasikan dengan orang tua. Jika Ijazah SD salah, sebaiknya minta Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah dari SD asal, lalu input di PDUM MTs sesuai Akta Kelahiran yang benar.

Q: Foto siswa di kartu ujian tidak muncul/blank, kenapa?

A: Biasanya karena ukuran file foto terlalu besar (>500KB) atau formatnya bukan JPG/PNG. Resize foto menjadi di bawah 200KB lalu upload ulang.

Q: Apakah PDUM berpengaruh ke pencairan dana BOS/PIP?

A: Tidak secara langsung, karena BOS/PIP berbasis EMIS. Namun, data PDUM adalah cerminan data EMIS. Jika siswa tidak masuk PDUM, indikasi kuat data EMIS-nya juga bermasalah, yang pada akhirnya bisa menghambat pencairan bantuan siswa tersebut.

Penutup dan Kesimpulan

Pendaftaran PDUM Kemenag 2026 adalah fase kritis yang menentukan masa depan siswa tingkat akhir. Dengan batas waktu Cut-Off 28 Februari 2026, waktu yang tersisa tidak banyak.

Kepada Bapak/Ibu Kepala Madrasah, mohon kawal operator Anda. Fasilitasi kebutuhan mereka (internet, lembur, dll) karena beban kerja di bulan Februari sangat tinggi. Kepada Operator, ketelitian Anda adalah ladang pahala. Satu kesalahan huruf yang Anda koreksi hari ini, menyelamatkan masa depan siswa Anda di kemudian hari.

Segera login, sinkronisasi, validasi, dan kunci data Anda sebelum terlambat. Pastikan 100% siswa kelas akhir madrasah Anda terdaftar dan siap menjemput kelulusan di tahun 2026 ini. Salam Madrasah Mandiri Berprestasi!