SANGGAU seputarkapuas.id
Berkat kerjasama yang apik diberbagai sektor, Jajaran Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja berusia 15 Tahun asal Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dijanjikan bekerja sebagai operator disalah satu tempat di negeri jiran Malaysia, Korban ternyata diintimidasi serta diancam bahkan diperas oleh pemilik tempat ia bekerja karena dirinya tidak bisa mengoperasikan komputer.
“Korban ini dijanjikan bekerja sebagai operator komputer di Malaysia, tetapi korban tak bisa mengoperasikan komputer. Akhirnya Bosnya dimalaysia mengintimidasi bahkan memeras kelurga korban diindonesia,” Kata Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyo saat press release dimapolres Sanggau Rabu 21/7/2021.
Menurut penjelasan Mantan Kapolsek Entikong ini, Keluarga korban yang mendapat ancaman langsung melapor kemapolsek Balai Batang Tarang karena khawatir akan keselamatan putranya dinegeri jiran Malaysia.
“Atas laporan keluarga korban ke polsek Balai, Polres Sanggau berkoordinasi dengan KJRI Indonesia Di Kuching untuk mencari dan menghubungi tempat kerja korban agar korban dipulangkan, mungkin karena takut kemudian korban diantar bosnya ke perbatasan,”Kata Perwira dengan satu melati dipundak ini.
Dijelaskan lebih jauh oleh mantan Wakapolres Sekadau ini atas pengakuan korban, kemudian pihak polres Sanggau berhasil menindak serta mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai agensi gelap pemberangkatan korban ke Malaysia.
“Atas pengakuan korban, kita berhasil mengamankan tiga tersangka agensi gelap pemberangkatan korban dari tempat yang berbeda-beda yakni tersangka UI Dari kabupaten Sambas, MS Dari Kubu Raya serta NH dari Pontianak Dengan peran yang berbeda-beda sehingga korban bisa sampai ke Malaysia,” Katanya.
Menurut Kompol Agus DC, Ketiga pelaku dijerat pasal 10 Junto pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta pasal 83 junto 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Percobaan perdagangan Orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda diatas Rp 500 Juta Rupiah.
Laporan : Adi Noyan