SANGGAU seputarkapuas.id
Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalbar, Kamis 14 April 2022.
Adapun OPD yang melaksanakan MoU diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala BPN Sanggau, Kepala OPD Sanggau, Kacabjari Entikong, Para Kasi di Kejari Sanggau, beberapa Kabag di Setda Sanggau, dan undangan lainnya.
“Sebuah kesepakatan kalau tidak ditindaklanjuti dengan eksen ya itu sia-sia. Untuk itulah tadi saya juga sudah sepakat dengan Pak Kajari, yang masih menjadi kendala-kendala kita, Kita bisa serahkan ke Kejaksaan. Karena tentunya Kejaksaan punya Tupoksi untuk itu, makanya kita MoU,”kata Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
“Jangan hanya diatas kertas, kita eksen. Ini pesan saya kepada para Kadis yang tandatanangi MoU ini,”tambahnya.
Jadi lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu, Langsung saja eksen, Baik yang berkaitan dengan aset, berkaitan dengan Pengembalian-pengembalian keuangan ke negara dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto mengatakan dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negeri Sanggau bisa memberikan peranan dan manfaat yang lebih untuk Pemda Sanggau.
“Karena apa yang kita dampingi nanti, Selain untuk bisa memberikan manfaat untuk Pemda Sanggau ini tentunya juga akan memberikan manfaat untuk warga Sanggau semua,”katanya.
Karena lanjut Kajari, yang diharapkan bukan hanya MoU saja tetapi harus bisa eksen. Contohnya penyelamatan aset, dimana ada dibeberapa tempat aset digunakan orang lain tanpa seizin Pemda. “Itu nanti dibeberapa tempat yang akan kita segera selesaikan untuk penyelamatan aset,”ujarnya.
Laporan: Adi Noyan